search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Penanganan ASN Pemprov Bali Jika Positif Covid-19
Senin, 12 Juli 2021, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penanganan ASN Pemprov Bali jika terkonfirmasi positif covid-19.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, setiap ASN dan Non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 (baik Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun dengan gejala ringan) wajib melaksanakan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar. 

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi Bagi Pegawai Positif Covid-19 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Juli 2021. Agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi.

Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi dengan melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengkonfirmasi kebijakan tersebut. 

“Sesuai arahan pimpinan, ASN dan Non ASN Pemprov Bali yang positif COVID-19 (Orang Tanpa Gejala/OTG dan Gejala Ringan), agar diarahkan untuk Isolasi Terpusat di LPMP,” ujarnya. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut. 

“Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui Swab PCR/Antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi. 

“Setelah Registrasi, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (Orang Tanpa Gejala) atau Gejala Ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP,” ujarnya.

Rentin memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut. 

“Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung.

Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021 pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP. 

Mantan Kabag Penyaringan dan Pengolahan Informasi Humas Pemprov Bali ini menambahkan, disamping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.

“Isolasi terpusat Juga untuk menghindari resiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri,red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami