search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diskominfo Gianyar Perkuat Peran dan Fungsi PPID
Sabtu, 31 Agustus 2024, 00:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diskominfo Gianyar Perkuat Peran dan Fungsi PPID.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 di Ruang Rapat DKPKP Gianyar, Jumat (30/8) pagi. 

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada OPD, desa, dan BUMD di lingkungan Pemkab Gianyar.

Kadis Kominfo Gianyar dalam sambutan yang dibacakan Kabid Infomasi Komunikasi Publik, Made Astiti mengatakan, setiap badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib menjalankan keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kehadiran UU KIP memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik dewasa ini tidak lagi berwenang menutup informasi publik, kecuali kategori informasi yang dirahasiakan atau informasi yang dikecualikan.

”Pelayanan informasi tersebut dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Made Astiti menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai badan publik juga telah berupaya sebaik mungkin melaksanakan pelayanan informasi publik. Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, maka Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik melaksanakan pendampingan, penguatan serta monitoring dan evaluasi setiap tahunnya. 

”Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, badan publik pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sedangkan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan,” terang Astiti.

Narasumber yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini berasal dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Ir. Agus Suryawan , M.Si., C.Med dengan paparan Penguatan Peran dan Fungsi PPID Dalam Implementasi KIP.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami