search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Unit Reskrim Polsek Kuta Tangkap Pelaku Pencopetan di Konser Keramas Aero Park, Gianyar, 5 Pelaku DPO
Minggu, 27 Oktober 2024, 16:31 WITA Follow
image

49 unit handphone barang bukti yang disita polisi dari dua pelaku pencopetan di Konser Keramas Aero Park, Gianyar, sementara 5 Pelaku lainnya DPO

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan dua pelaku pencopetan pada konser musik di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat (25/10) malam. 

Kedua pelaku, Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21), keduanya asal Jakarta, ditangkap bersama barang bukti berupa 49 unit handphone yang mereka rampas dari para korban konser.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhon I, S.Tr.K, kasus ini terungkap ketika dua korban yang kehilangan handphone melaporkan kejadian tersebut. 

Mereka memberikan informasi bahwa ponsel yang hilang masih aktif saat dilacak. Berdasarkan laporan ini, opsnal Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan.

Setelah melacak lokasi handphone korban, polisi mendapati para terduga pelaku sedang berusaha melarikan diri. 

Dalam pengejaran yang berlangsung hingga Sabtu dini hari (26/10) di Jalan Sriwijaya, Kuta, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang membawa 49 unit handphone berbagai merek, termasuk 35 unit iPhone dan 14 unit Android.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencopetan saat konser berlangsung di Keramas Aero Park.

"Mereka beraksi dengan modus mengincar keramaian untuk mengelabui korban yang fokus pada konser,” ungkap Kanit Reskrim, Minggu (27/10)..

Para pelaku berjumlah tujuh orang, namun lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kedua pelaku mengakui bahwa hasil dari aksi mereka akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap, mereka sedang membawa barang bukti di dalam satu mobil dan dua sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Polisi menyita barang bukti berupa 49 unit handphone, terdiri dari 35 unit iPhone dan 14 unit Android. Barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Kuta sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu korban, I Made Romi Pradana Putra, warga asal Mengwi, menyatakan mengalami kerugian yang signifikan akibat pencurian ini.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menghadiri acara-acara besar yang menarik kerumunan.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi berharap kejadian serupa dapat dicegah di kemudian hari. Hingga kini, Polsek Kuta masih berupaya menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan ini.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Gianyar.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami