search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bengkel Motor Disidak di Ubud
Senin, 21 Oktober 2024, 20:54 WITA Follow
image

Petugas Polsek Ubud melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Desa Singakerta, Ubud, Bali.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Petugas Polsek Ubud melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Desa Singakerta, Ubud, Bali.

Sidak ini bertujuan untuk mengawasi pemasangan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta, Polsek Ubud, Aiptu I Made Widastra, mengunjungi bengkel motor Khupit Motor yang beralamat di Jalan Raya Demayu, Banjar Tewel, Desa Singakerta.

Saat itu, montir bengkel tengah memeriksa mesin sepeda motor milik pelanggan.

Dalam kunjungannya, Aiptu I Made Widastra memberikan imbauan tegas kepada pemilik bengkel agar tidak memberikan layanan pemasangan knalpot brong. 

Knalpot brong, yang dikenal dengan suara bisingnya, kerap dikeluhkan warga, terutama pada malam hari karena dianggap mengganggu ketenangan.

"Kami mengimbau agar bengkel tidak menyediakan, menjual, atau memasang knalpot brong. 

Selain mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik juga melanggar aturan lalu lintas," jelas Aiptu Widastra.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemilik bengkel dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Pemilik bengkel diminta untuk menolak permintaan pelanggan yang ingin memasang knalpot brong.

Aiptu Widastra mengajak seluruh warga, khususnya pemilik bengkel, untuk aktif berperan dalam menciptakan suasana kondusif di masyarakat. 

Jika ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diimbau segera melaporkannya ke Polsek Ubud atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

"Apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan agar bisa diantisipasi sejak dini," tambahnya.

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengendara yang menggunakan knalpot non-standar pabrik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Oleh karena itu, pihak kepolisian rutin melakukan sosialisasi dan penertiban untuk mengurangi penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keluhan masyarakat.

Dengan adanya inspeksi dan edukasi dari pihak kepolisian ini, diharapkan bengkel-bengkel motor di Ubud dan sekitarnya dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas serta membantu menjaga ketertiban umum.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami