Warga Banjar Sema Tolak Perpanjangan Kontrak Tower XL, Satpol PP Gianyar 'Turun Tangan'
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, PAYANGAN.
Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, secara resmi menolak perpanjangan kontrak menara telekomunikasi provider XL.
Surat penolakan ini ditujukan kepada pemilik tower, Yaso dan Mbak Rhanas di Jakarta Selatan, serta pemilik tanah, Ni Nyoman Suarmi, yang berlokasi di Banjar Sema.
Penolakan ini dilandasi oleh kekhawatiran warga terhadap risiko keselamatan dan kesehatan akibat keberadaan menara tersebut.
Warga yang dikomandoi oleh Ida Bagus Gede Arnayasa (76) menegaskan bahwa mereka meminta pihak provider untuk membongkar tower dan bangunan pendukungnya secara sukarela.
Surat keberatan yang telah ditandatangani oleh 38 KK ini ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Camat Payangan, dan Perbekel Desa Melinggih.
Warga berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti keluhan mereka terkait keberadaan tower tersebut.
Menanggapi laporan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, memerintahkan jajarannya untuk turun ke lokasi bersama petugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan ke lokasi tower.
Namun, petugas tidak berhasil menemui pemilik tower yang beralamat di Jakarta Selatan. Saat ini, pihak Satpol PP dan Diskominfo sedang berupaya menghubungi pemilik provider tersebut.
“Kami masih mencari pemilik tower tersebut yang berdomisili di Jakarta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar I Made Watha.
Warga Banjar Sema berharap pihak provider dapat merespons keluhan ini dengan baik dan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dikhawatirkan oleh masyarakat sekitar.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin