Kejari Gianyar Segera Sidangkan Penipu Putri Raja Arab
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Dua pelaku, Eka Augusta Herriyani dan ibunya Evie Marindo Christina kembali berurusan dengan meja hijau. Kedua pelaku yang telah mendekam di Rutan Gianyar, terjerat pencucian uang karena menipu telah Princess Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Baca juga:
1.159 Bonsai Dipamerkan di Alun-alun Gianyar
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, menyatakan, kasus keduanya awalnya ditangani Mabes Polri. Kemudian Rabu, 12 Januari kasusnya dilimpahkan ke Kejari.
“Karena sudah lengkap, Kamis (3/2), berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk proses sidang,” ujarnya.
Kasus bermula pada 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018. Awalnya Princess Arab mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 kepada tersangka Eka.
Kemudian Eka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada Ibunya, Evie. “Seharusnya uang untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, namun pembangunan villa tersebut tidak selesai,” ujarnya.
Sebagian besar dari jumlah uang yang ditransfer princess diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobildi Malang dan Jakarta,” ujarnya.
Tidak sampai disana, Maret 2018 kembali Princess mengirimkan uang sebesar USD500 ribu atau sebesar Rp 7 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian sebidang tanah
seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika saksi (Princess Arab) minta uang dikembalikan, ternyata memberi pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500 ribu tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah,” tutup dia.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin