search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
I Nyoman Parta Soroti Kasus Parq Ubud, Investor Asing Wajib Taat Aturan PMA
Kamis, 30 Januari 2025, 16:51 WITA Follow
image

Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti Kasus Parq Ubud, Investor Asing Wajib Taat Aturan PMA

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Anggota DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas di bangunan Parq Ubud, kabupaten Gianyar, yang tengah menjadi sorotan. 

Politisi asal Desa Gawang, Sukawati, Gianyar ini menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi investor asing agar patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut I Nyoman Parta, setiap investasi asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti aturan Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menegaskan bahwa investor asing tidak diperbolehkan menggunakan nominee atau meminjam nama warga lokal sebagai pemilik usaha. 

“Hingga sekarang tidak ada yang namanya nominee, yang ada adalah aturan PMA. Sebagai pemodal asing, mereka harus tunduk pada aturan tersebut,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa saat ini banyak perjanjian investasi yang dilakukan secara di bawah tangan. Namun, jika kemudian terjadi permasalahan hukum, maka kesepakatan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. 

“Saat ini memang tidak ada yang mempermasalahkan, tetapi jika suatu saat ada sengketa, ini bisa diproses secara hukum,” tambah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

I Nyoman Parta juga menekankan bahwa negara tetap membutuhkan investasi asing, tetapi harus berjalan sesuai ketentuan. 

Melalui mekanisme PMA, pemodal asing mendapatkan perlakuan berbeda, khususnya dalam hal pajak. Jika menggunakan nominee, maka pajak yang seharusnya masuk ke negara bisa hilang.

“Jika ada investor yang memakai nominee, maka pajak PMA untuk negara tidak bisa didapatkan. Oleh karena itu, usaha harus dijalankan secara tertib dan mengikuti aturan yang ada.

Pemerintah daerah juga harus memastikan regulasi yang jelas serta meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan mengenai nominee dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. 

“Tidak bisa pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang nominee, karena aturan yang ada adalah PMA,” pungkasnya.

Kasus Parq diharapkan menjadi peringatan bagi investor asing agar selalu patuh terhadap aturan yang berlaku, serta bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi investasi di wilayahnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami